Penyampaian LKPM Periode Triwulan I Tahun 2025

Dalam rangka pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha sesuai ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal mengenai penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dengan ini dapat disampaikan sebagai berikut :

1. Dengan mempertimbangkan jumlah pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM serta memperhatikan waktu periode pelaporan yang bersamaan dengan libur hari besar keagamaan (cuti bersama Hari Raya Idul Fitri), maka untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, penyampaian LKPM periode Triwulan I Tahun 2025 dapat dilakukan mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 17 April 2025.

2. Penyampaian LKPM Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2025 wajib bagiperusahaan/pelaku usaha skala Menengah dan Besar baik PMA maupun PMDN.

3. Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan tautan https://oss.go.id (menu Pelaporan > Laporan LKPM).

Apabila dalam jangka waktu dimaksud belum menyampaikan LKPM tersebut, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis, sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Adapun panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/LKPM dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi e-mail: dalaks@bkpm.go.id atau dapat berkonsultasi ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi/Kabupaten/Kota setempat apabila memerlukan pendampingan pengisian LKPM.

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.