Persyaratan Surat Izin Praktek Dokter (Umum, Gigi , Spesialis )

No. Persyaratan
1 Surat permohonan
2 Fotocopy ijazah
3 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
4 STR yang masih berlaku
5 Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
6 Surat pernyataan memilki tempat praktek (untuk praktek mandiri) atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan bila praktek di sarana pelayanan kesehatan
7 Jenis dan tarif pelayanan (praktek mandiri)
8 Denah ruangan dan lokasi (praktek mandiri)
9 Daftar alat praktek, sarana, dan prasanara (praktek mandiri)
10 Surat Pernyataan Kecukupan SKP dan Barcode Status Kecukupan SKP
11 BPJS Kesehatan
12 Surat Izin Praktek (SIP) Lama (Jika Perpanjangan)