Persyaratan Izin Operasional Puskesmas

No. Persyaratan
1 Surat permohonan
2 FC. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan yang sah
3 Fotocopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
4 Dokumen SPPL untuk Puskesmas Rawat Jalan atau UKL-UPL Untuk Puskesmas Rawat Inap
5 Surat Keputusan dari Walikota terkait kategori Puskesmas
6 Studi kelayakan untuk Puskesmas yang akan didirikan atau akan dikembangkan
7 Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium, pengorganisasian dan penyelenggaraan pelayanan untuk Puskesmas
8 Lampiran Izin Operasional Puskesmas (Untuk perpanjangan)