1 |
Surat permohonan |
2 |
FC. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan yang sah |
3 |
Fotocopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) |
4 |
Dokumen SPPL untuk Puskesmas Rawat Jalan atau UKL-UPL Untuk Puskesmas Rawat Inap |
5 |
Surat Keputusan dari Walikota terkait kategori Puskesmas |
6 |
Studi kelayakan untuk Puskesmas yang akan didirikan atau akan dikembangkan |
7 |
Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium, pengorganisasian dan penyelenggaraan pelayanan untuk Puskesmas |
8 |
Lampiran Izin Operasional Puskesmas (Untuk perpanjangan) |