Tentang DPMPTSP Kota Parepare

Dalam rangka pengembangan iklim investasi dan untuk  mendorong  pertumbuhan  ekonomi melalui  peningkatan  investasi  perlu  dilakukan  inovasi  penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha secara terpadu satu pintu agar terwujud pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau. Sesuai hal tersebut di atas maka pemerintah Kota Parepare dalam melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan dilakukan terpadu secara online melalui Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare.

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan wujud dari Good Governance dalam rangka pelaksaan otonomi daerah dan upaya peningkatan pelayanan publik yang memberikan apresiasi kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan yang berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian di daerah adalah pelayanan perizinan.

Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali kota melalui Sekretaris Daerah.

Saat ini Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare merupakan penyelenggara pelayanan satu pintu (One Stop Service)  untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah Kota Parepare pada bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan serta penanaman modal secara terpadu. Sebanyak 56 jenis perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP Kota Parepare, seluruhnya (100%) sudah dapat dilakukan dengan menggunakan pelayanan berbasis online melalui aplikasi “La-Siap” pada website https://dpmptsp.pareparekota.go.id, dan di aplikasi OSS.

Tahun 2021, DPMPTSP kota parepare memberikan pelayanan perizinan  dan non perizinan sebanyak2.526 perizinan dan non perizinan, meningkat sebesar 27.5% dari jumlah pelayanan tahun 2020 sebanyak 1.981 izin dan non perizinan.

Jumlah penerimaan retribusi pelayanan perizinan dan non perizinan pada tahun 2021 sebesar Rp. 732.707.238,- mengalami penurunan sebesar 27.19% dari penerimaan retribusi tahun 2020 sebesar Rp. 732.707238,-

Realisasi investasi berskala nasional Kota Parepare tahun 2020 mencapai angka Rp.174.818.305.412,- meningkat sebesar 30,90% dari tahun 2020 sebesar Rp.173.271.179.428,-

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan DPMPTSP Kota Parepare tahun 2021 mencapai predikat ”SANGAT BAIK” dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 100%

Dasar hukum pembentukan Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu  Kota Parepare, adalah:

1. UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah

7. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

8. Peraturan   Walikota Parepare  No. 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Parepare.

 

Visi dan Misi DPMPTSP Kota Parepare

VISI :

 Terwujudnya Pelayanan Prima Yang Modern Dan Berkesinambungan

MISI :

1. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur yang lebih handal dan professional

2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana pelayanan perizinan dan nonperizinan

3. Memutakhirkan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi pelayanan perizinan dan nonperizinan

 

Struktur Organisasi dan SDM DPMPTSP Kota Parepare

JANUARI S.D MARET 2026

 

I. PNS

No

Pangkat

Golongan Ruang

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

1

Pembina Tk. I

IV/b

3

6

9

2

Pembina

IV/a

0

1

1

3

Penata Tk. I

III/d

3

2

5

4

Penata

III/c

1

4

5

5

Penata Muda Tk. I

III/b

2

4

6

6

Penata Muda

III/a

2

3

5

7

Pengatur Tk. I

II/d

1

0

1

Total PNS

12

20

32

 Jumlah PNS berdasarkan Pangkat/Golongan Ruang

Jenis Kelamin

Golongan

Pendidikan

Jumlah PNS

PR

LK

II

III

IV

S.1

S.2

D.3

 

12

20

1

21

10

18

11

3

32

Jumlah PNS berdasarkan Golongan dan Jenjang Pendidikan

 

II. PPPK PENUH WAKTU

JENIS KELAMIN

PENDIDIKAN

JUMLAH

PEREMPUAN

LAKI-LAKI

S.1

SMA/SMK/

SLTA

PAKET C

6 ORANG

4 ORANG

6 ORANG

4 ORANG

-

10 ORANG

Jumlah PPPK Penuh Waktu berdasarkan Jenjang Pendidikan

 

III. PPPK PARUH WAKTU

JENIS KELAMIN

PENDIDIKAN

JUMLAH

PEREMPUAN

LAKI-LAKI

S.1

SMA/SMK/

SLTA

PAKET C

4 ORANG

2 ORANG

1 ORANG

4 ORANG

1 ORANG

6 ORANG

Jumlah PPPK Paruh Waktu berdasarkan Jenjang Pendidikan

 

IV. NON ASN

JENIS KELAMIN

PENDIDIKAN

JUMLAH

NON ASN

PEREMPUAN

LAKI-LAKI

S.1

SMA/SMK/

SLTA

PAKET C

-

1 ORANG

-

1 ORANG

-

1 ORANG

Jumlah Non ASN berdasarkan Jenjang Pendidikan

 

 

JANUARI S.D MARET 2026

 

NO

JENIS JABATAN

JUMLAH

1

2

3

4

5

KEPALA DINAS

JABATAN SEKRETARIS

JABATAN FUNGSIONAL

JABATAN KASUBAG

JABATAN PELAKSANA

1 ORANG

1 ORANG

17 ORANG

1 ORANG

12 ORANG

JUMLAH

32 ORANG

 

 

---

Motto dan Maklumat Pelayanan DPMPTSP Kota Parepare

"KALAU BISA DIPERMUDAH, MENGAPA HARUS DIPERSULIT"

1. BERJANJI DAN MEMILIKI KESANGGUPAN UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN PUBLIK DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN
2. MEMBERIKAN PELAYANAN PUBLIK SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; DAN
3. BERSEDIA UNTUK MENERIMA SANKSI DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN APABILA PELAYANAN PUBLIK YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR YANG DITETAPKAN
PAREPARE, 14 SEPTEMBER 2022
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KOTA PAREPARE
HJ. ST. RAHMAH AMIR, ST., MM.
NIP. 19741013 200604 2 019