Tentang DPMPTSP Kota Parepare
Dalam rangka pengembangan iklim investasi dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi perlu dilakukan inovasi penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha secara terpadu satu pintu agar terwujud pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau. Sesuai hal tersebut di atas maka pemerintah Kota Parepare dalam melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan dilakukan terpadu secara online melalui Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare.
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan wujud dari Good Governance dalam rangka pelaksaan otonomi daerah dan upaya peningkatan pelayanan publik yang memberikan apresiasi kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan yang berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian di daerah adalah pelayanan perizinan.
Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali kota melalui Sekretaris Daerah.
Saat ini Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare merupakan penyelenggara pelayanan satu pintu (One Stop Service) untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah Kota Parepare pada bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan serta penanaman modal secara terpadu. Sebanyak 56 jenis perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP Kota Parepare, seluruhnya (100%) sudah dapat dilakukan dengan menggunakan pelayanan berbasis online melalui aplikasi “La-Siap” pada website https://dpmptsp.pareparekota.go.id, dan di aplikasi OSS.
Tahun 2021, DPMPTSP kota parepare memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan sebanyak2.526 perizinan dan non perizinan, meningkat sebesar 27.5% dari jumlah pelayanan tahun 2020 sebanyak 1.981 izin dan non perizinan.
Jumlah penerimaan retribusi pelayanan perizinan dan non perizinan pada tahun 2021 sebesar Rp. 732.707.238,- mengalami penurunan sebesar 27.19% dari penerimaan retribusi tahun 2020 sebesar Rp. 732.707238,-
Realisasi investasi berskala nasional Kota Parepare tahun 2020 mencapai angka Rp.174.818.305.412,- meningkat sebesar 30,90% dari tahun 2020 sebesar Rp.173.271.179.428,-
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan DPMPTSP Kota Parepare tahun 2021 mencapai predikat ”SANGAT BAIK” dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 100%
Dasar hukum pembentukan Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kota Parepare, adalah:
1. UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah
7. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
8. Peraturan Walikota Parepare No. 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Parepare.
Visi dan Misi DPMPTSP Kota Parepare
VISI :
“Terwujudnya Pelayanan Prima Yang Modern Dan Berkesinambungan“
MISI :
1. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur yang lebih handal dan professional
2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana pelayanan perizinan dan nonperizinan
3. Memutakhirkan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi pelayanan perizinan dan nonperizinan
Struktur Organisasi dan SDM DPMPTSP Kota Parepare
1. Sumber Daya Manusia
ØSumber Daya Manusia DPMPTSP berdasarkan jabatan terdiri dari:
a. Kepala Dinas = 1 jabatan
b. Sekretaris = 1 jabatan
c. Kepala Bidang = 5 jabatan
d. Analisis Ahli Muda = 8 jabatan
e. Kepala Sub Bagian = 1 jabatan
f. Pelaksana = 18 jabatan
ØSumber Daya Manusia berdasarkan Bidang terdiri dari:
a. Bidang Promosi = 6 orang
b. Bidang Pengendalian = 7 orang
c. Bidang Pengaduan = 2 orang
d. Bidang Perizinan = 8 orang
e. Bidang Perencanaan = 2 orang
f. Keuangan = 6 orang
g. Kepegawaian = 2 orang
ØSumber Daya Manusia DPMPTSP berdasarkan pendidikan terdiri dari:
a. SMU = 1 orang
b. D3 = 4 orang
c. S1 = 23 orang
d. S2 = 6 orang
ØSumber Daya Manusia DPMPTSP berdasarkan status kepegawaian terdiri dari:
a. PNS = 34 orang
b. Non PNS = 20 orang
2. Sarana dan Prasarana
a. Gedung kantor
b. Kendaraan roda dua dan empat
c. Komputer / printer
d. WIFI
e. Website, dan
f. Sistem aplikasi perizinan
---